Jakarta: Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera tetap menolak Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat
terkait asas tunggal dan penghentian sementara yang menjadi kewenangan
pemerintah. F-PKS menginginkan penghentian sementara melalui pengadilan.
"Namun dalam bebarapa hari ini rapat Pansus Ormas sudah banyak
perkembangan. Alhamdulillah usul kami (F-PKS) untuk menghapus atau
memperbaiki beberapa redaksi terkait beberapa ketentuan yang berpotensi
represif dan multitafsir sudah terakomodir. Namun demikian masih ada dua
substansi lagi yang masih belum menemukan kesepakatan bulat," kata
Indra kepada Metrotvnews.com, Rabu (3/4).
F-PKS konsisten menegakkan Pasal 28 UUD 1945 terkait norma kebebasan
berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Karenanya, F-PKS melihat asas
tunggal tidak sejalan dengan reformasi.
"Pengakuan atas Pancasila dan UUD 1945 merupakan keharusan dan sudah
final bagi seluruh elemen bangsa. Namun tentunya Pancasila harus
diposisikan pada posisi yang sebenarnya," kata Indra.
Indra mengatakan negara harus menjamin ormas untuk menentukan asasnya
sesuai dengan ciri dan kekhasan organisasinya. Yang penting asas
tersebut tak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Hal ini sesuai dengan keputusan Sidang Istimewa MPR Tahun 1998 yang
mencabut asas tunggal dan juga sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menegaskan bahwa
Pancasila merupakan asas negara serta sejalan dengan UU Parpol yang
meniadakan asas tunggal," jelas Indra.
F-PKS juga konsisten bahwa Pancasila diposisikan sebagai asas negara.
Sementara ormas menggunakan asas yang tidak bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945.
"Jadi redaksi dalam RUU Ormas usulan FPKS: "Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," jelasnya.
Terkait soal sanksi penghentian sementara, F-PKS menilai penghentian kegiatan sama saja menghilangkan esensi keberadaan ormas.
"Sanksi penghentian kegiatan, dan pembubaran tidak boleh menjadi
kewenangan sepihak pemerintah, namun harus melalui mekanisme putusan
pengadilan. Hal ini sejalan dengan asas hukum: praduga tidak bersalah
dan dalam rangka menghindari kesewenang-wenangan-an rezim," kata Indra.
Anggota Badan Legislasi ini berharap fraksi lain bisa melihat hal ini
secara lebih jernih dan berjuang bersama-sama agar RUU ormas tidakk
berasaskan tunggal, tak represif, otoriter dan sewenang-wenang. (Dendi Suharyana)
Sumber:Metrotvnews.com , Rabu 3 April 2013
Fraksi PKS tetap Tolak Asas Tunggal di RUU Ormas
Written By PKS Ciomas Bogor on Thursday, April 4, 2013 | 10:45 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment