Jakarta : TNI Angkatan Darat (TNI AD)
menyatakan pelaku penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, adalah
anggotanya dari Grup II Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro, Jawa
Tengah. Terungkapnya kasus penyerangan itu dinilai dapat menjadi celah
merevisi Undang Undang (UU) Peradilan Militer agar dapat diproses di
pengadilan umum.
"Karena faktor UU, maka diproses melalui
peradilan militer. Belum mempunyai peradilan umum sentuh kasus tersebut.
Ini harus dijadikan pintu masuk untuk revisi kembali UU Peradilan
Militer," kata Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq itu melalui pesan
singkatnya di Jakarta, Jumat (5/4/2013).
Menurut Mahfudz,
keterlibatan oknum prajurit Kopassus dalam kasus penyerangan Lapas
Sleman itu harus menjadikan hukum tetap dijalankan. Dan ini, menunjukkan
reformasi di tubuh TNI sudah berjalan maju kendati belum tuntas.
"Dan itu harus dituntaskan," tegas Mahfudz.
Selain
itu, lanjutnya, proses reformasi di tubuh Polri juga harus dituntaskan.
"Sehingga akar kesenjangan dan kecemburuan antara TNI dan Polri bisa
diselesaikan," jelas dia.
Tim Investigasi TNI AD menyebutkan,
telah mendapat pengakuan dari para penyerang Lapas Sleman. Secara
ksatria dan dilandasi kejujuran tinggi dan tanggung jawab, pelaku
mengakui serangan yang dilakukan pada 23 Maret pukul 00.15 WIB lalu itu.
"Dilakukan
oleh oknum anggota TNI AD. Dalam hal ini Grup II Kopassus Kartosuro
yang mengakibatkan terbunuhnya 4 tersangka dalam lapas," kata Ketua Tim
Investigasi TNI Brigjen TNI Unggul Kawistoro Yudhoyono, pada Kamis 4
April kemarin, di Jakarta.(Ali)
Sumber: Liputan6.com, Jum'at 5 April 2013
PKS: Kasus Lapas Sleman Jadi Pintu Revisi UU Peradilan Militer
Written By PKS Ciomas Bogor on Friday, April 5, 2013 | 2:45 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment