Jakarta - PKS membuat gebrakan baru. Partai ini membuat
aturan baru yang melarang presiden, sekjen dan ketua majelis
pertimbangan partai (MPP), untuk maju menjadi caleg.
"Mengenai
calon anggota DPR ini diputuskan dalam rapat pimpinan. Presiden partai,
sekjen dan ketua MPP tidak dicalegkan. Kita sudah mengambil keputusan,"
ujar Sekjen PKS Taufik Ridho dalam konferensi pers di Gedung Nusantara 1
Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 9/4/2013).
Dasar
pertimbangan dalam keputusan itu, kata Ridho, adalah agar kader yang
menjabat di partai tidak terbagi konsentrasinya dengan jabatan publik.
Ridho mengatakan PKS akan menjunjung azas pemisahan.
"Agar fokus menjalankan tugasnya dan memisahkan antara pekerjaan yang sifatnya mengayomi publik dan struktural," ujar Taufik.
Kebijakan
PKS ini sebetulnya sudah dilakukan sejak Anis Matta terpilih menjadi
presiden partai yang baru menggantikan Luthfi Hasan Ishaaq yang mundur
karena tersangkut kasus korupsi daging sapi di KPK. Begitu terpilih
menjadi presiden partai, Anis meninggalkan posisinya sebagai wakil ketua
DPR. (fjp/nwk)
Sumber: Detik.com , Selasa 9 April 2013
PKS: Presiden, Sekjen dan Ketua MPP Dilarang Nyaleg
Written By PKS Ciomas Bogor on Wednesday, April 10, 2013 | 1:53 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment