Jakarta - KPU menerapkan aturan tentang keterwakilan
perempuan minimal harus 30 persen di tiap daerah pemilihan (dapil),
aturan ini menuai polemik karena sanksi jika tak terpenuhi maka parpol
dibatalkan di dapil itu. PKS menyatakan siap jalankan aturan KPU
tersebut.
"Secara prinsip kita siap, bahkan tahun lalu dan sejak
Pemilu 2004 sampai 2009 kami bisa penuhi 34-35 persen. Bagi kami tak
masalah," kata ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid saat berbincang
dengan detikcom, Senin (1/4/2013).
Menurutnya, aturan KPU
tersebut memang rentan gugatan, pertama karena tidak secara definitif
diatur dalam Undang-undang, juga belum tentu semua parpol siap memenuhi.
"Saya khawatir parpol yang tak mampu penuhi syarat itu menggugat KPU, akhirnya KPU tidak konsen," ungkapnya.
Karenanya
ia menuturkan, meski PKS siap laksanakan aturan itu, namun KPU juga
perlu mempertimbangkan jika ada gugatan dari partai politik.
"Sekalipun
PKS sangat siap, tapi mempertimbangkan persiapan Pemilu, sementara
beberapa kali KPU digugat dan kalah, kalau digugat kalah lagi KPU tidak
konsen dengan tahapan Pemilu," ucap Hidayat.
"Sanksi pembatalan
di satu dapil itu tidak definitif diatur dalam Undang-undang, dan itu
mengugurkan kedaulatan rakyat," imbuhnya.
Aturan keterwakilan
minimal 30 persen perempuan bagi tiap parpol di dapil tertuang dalam
Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2013. Aturan ini menuai polemik soal
sanksi yang diberlakukan yaitu parpol tak bisa mengajukan caleg pada
dapil yang tak memenuhi syarat tersebut. Komisi II bahkan
merekomendasikan agar KPU mengubah aturan yang dinilai tidak secara
eksplisit diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu
itu. (iqb/rvk)
Sumber: detik.com , Senin 1 April 2013
PKS Tak Keberatan Soal Syarat 30 Persen Perempuan di Dapil
Written By PKS Ciomas Bogor on Monday, April 1, 2013 | 9:01 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment