Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi
PKS, Almuzzammil Yusuf menilai kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum
membuktikan kewenangan KPK digunakan secara tidak patut. Ia menyarankan
agar Komite Etik KPK dipermanenkan untuk mengawasi kerja KPK.
“Sehingga
bisa melekat setiap saat mengawasi kinerja KPK. Karena pembocoran bukan
hanya sprindik, hasil sadapan/transkrip sadapan juga terbukti
dibocorkan dengan aneka motif yang berpotensi menghambat kerja
pemberantasan korupsi. Akhirnya marwah KPK menurun dihadapan publik,”
jelas Almuzzammil Yusuf ini dalam keterangannya, Kamis (4/4/2013).
Jika
Komite Etik KPK permanen, lanjut Muzzammil, maka anggotanya harus
diambil dari tokoh-tokoh yang berintegritas, independen, berani, tegas,
dan pekerja cepat. Sehingga KPK bukan hanya cepat, semangat dan keras
kepada tersangka koruptor.
"Tapi juga cepat, semangat dan keras kepada diri mereka sendiri. Itu baru adil,”tegasnya
Menurut
Muzzammil jika ada lembaga negara dengan kewenangan yang sangat besar
(super body) seharusnya sanksi yang diberikan kepada pelanggar kode etik
juga setimpal, lebih berat. Sanksinya tidak boleh sama dengan lembaga
dengan kewenangan yang lebih kecil dan terbatas.
"Jika tidak
berimbang, maka kedepan akan sangat berpotensi dilanggar lagi karena
sanksinya kecil dan bukan pidana. Hukuman yang rendah seperti ini ke
depan bisa dijadikan ajang transaksional kasus korupsi,” paparnya.
Untuk
itu, kata Muzzammil, perlu adanya aturan yang tegas terhadap pihak
tertentu yang membocorkan proses penyidikan yang terjadi di lembaga
penegak hukum baik di KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.
“Peluang
memasukan usulan ini ada di revisi RUU KUHAP yang saat ini sedang di
bahas di DPR. Jika perlu ada sanksi pemecatan dan pemidanaan bagi
siapapun yang membocorkan ke publik terkait proses penyidikan, termasuk
di dalamnya hasil rekaman dan transkrip penyadapan,” kata politisi asal
Lampung ini.
Harapan Muzzammil adalah ke depan KPK betul-betul
bisa menegakkan keadilan dan kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi
di Indonesia. KPK diharapkan jauh dari campur tangan kepentingan
politik dan mafia peradilan.
“Tidak mustahil ada pesanan politik
dalam pembocoran tersebut. Ini membuktikan KPK juga terdiri dari manusia
dengan segala kepentingan subyektifnya. Untuk itu, perlu diawasi oleh
publik dan media massa,”tutupnya. (mpr/mpr)
Sumber: detik.com , Kamis 4 April 2013
PKS Usul Komite Etik Dipermanenkan untuk Awasi Kerja KPK
Written By PKS Ciomas Bogor on Thursday, April 4, 2013 | 11:11 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment