Home » , » Revisi UU Advokasi Bertahap dan Menguatkan Sistem Hukum

Revisi UU Advokasi Bertahap dan Menguatkan Sistem Hukum

Written By PKS Ciomas Bogor on Thursday, April 4, 2013 | 10:34 AM

Jakarta (3/4) Pimpinan Pengurus Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) menemui Fraksi PKS DPR RI dalam rangka memberikan masukan terkait rencana revisi Undang-Undang Advokat No 18 Tahun 2003. Pertemuan dilaksanakan hari ini, Rabu (3/4) di Ruang Pleno Fraksi PKS, Nusantara I lantai 3
Rombongan Peradi dipimpin oleh Ketua Umum Otto Hasibuan sedangkan dari FPKS dipimpin langsung Ketua Fraksi Hidayat Nur Wahid dan Anggota Komisi III DPR Indra.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menyampaikan aspirasi mewakili advokat yang berada di bawah naungan Peradi, agar revisi UU Advokat dilaksanakan setelah revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“RUU Advokat mungkin tidak terlalu menarik, tapi sejatinya sangat signifikan dalam perbaikan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, revisi harus dilaksanakan secara bertahap da melibatkan unsur terkait dalam hal ini pengacara,” tegas Otto.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR FPKS Indra menyatakan bahwa revisi UU Advokat sampai saat ini belum dibahas lebih lanjut dari pembahasan draft awal. Prinsipnya, menurut Indra, FPKS akan memastikan bawah revisi UU ini akan dilaksanakan bertahap dan menuju pada penguatan sistem hukum di Indonesia.

“Ada banyak opsi perihal pembahasan revisi UU Advokat. Prinsipnya, Fraksi PKS melalui Anggotanya di Komisi III akan mengedepankan pembahasan UU ini untuk tujuan penguatan sistem hukum di Indonesia,” tegas Indra

Senada dengan Indra, Ketua Fraksi PKS DPR RI Hidayat Nur Wahid mengharapkan Advokat menjadi salah satu bagian penting untuk terus memberikan masukan bagi perbaikan sistem hukum di Indonesia.

“Persepsi hukum rimba di Indonesia bahwa yang kuat yang menang, tidak peduli benar salahnya harus diubah. Dan Advokat adalah pilar penting perubahan itu agar sistem hukum kita bisa berjalan dengan baik dan keadilan sama di depan hukum,” ungkapnya.

Sumber: fraksipks.or.id ,  Rabu 3 April 2013
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN
Copyright © 2011. PKS Ciomas Bogor - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger