Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS)
menolak azas tunggal Pancasila dalam RUU Ormas. FPKS juga menolak adanya
hak subjektif dari pemerintah untuk membubarkan ormas.
"Terkait
persoalan azas, FPKS konsisten untuk menegakkan konstitusi, pasal 28
UUD'45. Kita terkait dengan norma kebebasan berserikat, berkumpul, dan
berpendapat. Azas tunggal tidak sesuai dengan konstitusi kita dan tidak
sejalan dengan semangat reformasi," jelas anggota FPKS Indra dalam
keterangannya, Selasa (19/3/2013).
RUU Ormas masih terus dibahas
di fraksi. Indra menjelaskan, negara harus menjamin ormas untuk
menentukan azasnya sesuai dengan ciri dan kekhasan organisasinya.
"Yang
penting azas tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD'45.
Hal ini sesuai dengan keputusan Sidang Istimewa MPR Tahun 1998 yang
mencabut azas tunggal dan juga sesui dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan bahwa
Pancasila merupaka azas negara, serta sejalan dengan UU Parpol yang
meniadakan azas tunggal," urainya.
Oleh karena itu FPKS juga
konsisten bahwa Pancasila diposisikan sebagai azas negara, sedangkan kan
ormas mengunakan azas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan
UUD'45.
"Kami juga tetap menolak pengehentian sementara menjadi
kewenangan subjektif pemerintah. Penghentian kegiatan sama saja
menghilangkan esensi keberadaan ormas. Karena esensi keberadaan ormas
adalah berkegiatan. Jadi cuma berubah istilahnya saja. Oleh karena FPKS
tetap menolak klausul sanksi penghentian kegiatan yang hanya menjadi
kewenangan sepihak pemerintah tersebut," tuntasnya.
"FPKS tetap
menginginkan agar penghentian sementara menjadi kewenangan pengadilan.
Sikap yang kami ambil ini merupakan sikap yang didasari argumen yang
kuat. FPKS memandang kewenangan subjektif pemerintah dalam menghentikan
kegiatan ormas bertendensi atau berpotensi represif," tegasnya. (sip/ndr)
Sumber: Detik.com , Selasa 19 Maret 2013
FPKS Tolak Azas Tunggal Pancasila di RUU Ormas
Written By PKS Ciomas Bogor on Tuesday, March 19, 2013 | 12:47 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment