Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak
mengistimewakan Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas terkait pengakuan
Yulianis bahwa Ibas menerima uang USD 200.000 dari Group Permai saat
Kongres Demokrat 2010 lalu di Bandung.
"Dalam penegakan
hukum atau pemberantasan korupsi, tidak boleh ada pengecualian,
pembedaan, atau pengisitimewaan," tegas anggota Komisi III DPR dari
Fraksi PKS, Indra, kepada INILAH.COM, Selasa (19/3/2013).
Asas
praduga tak bersalah memang harus di kedepankan. Untuk itu, perlu bagi
KPK untuk memeriksa siapa saja. Walau, Ibas merupakan putra bungsu
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Indra mengatakan, KPK diuji dari
kasus ini, apakah bernyali untuk sekedar memeriksa anak presiden.
"Apapun
jabatannya dan siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi, maka dia
harus ditindak. Oleh karena itu saya sangat berharap KPK mampu
memperlihatkan dan membuktikan bahwa institusi ini benar-benar
profesional dan tidak takut untuk memproses dugaan korupsi yang
dilakukan oleh anak presiden sekalipun," jelas Indra.
Untuk itu,
lanjutnya, KPK harus segera mengkros cek data dan keterangan mantan
staff Keuangan Group Permai tersebut. Tidak membiarkan masalah ini.
"KPK
harus segera menverifikasi dan menvalidasi keterangan Yulianis bahwa
Ibas diduga terima USD 200.000 dari Group Permai. Bukti catatan Yulianis
atau pembukuan Group Permai merupakan bukti pendukung atau petunjuk
untuk KPK melakukan pengusutan dan penelusuran lebih lanjut atas dugaan
Ibas menerima Gratifikasi atau suap," jelas dia.
Bahkan, Indra meminta agar KPK juga melakukan konfrontir terhadap pihak-pihak ini. Agar, KPK memperoleh fakta yang sebenarnya.
"Oleh
karena itu agar hal ini jelas dan terang benderang maka KPK harus
sesegera mungkin memeriksa Ibas, Yulianis, Nazarudin, dan apabila perlu
dikonfrontir keterangan mereka," desaknya.
Hal senada juga dilontarkan oleh Koodinator
investigasi dan advokasi Seknas FITRA, Ucok Sky Khadafi mengatakan,
jika ada perbedaan pandangan itu, maka KPK harus segera bertindak.
"Yulianis
mengaku, dan Ibas menyangkal, berarti KPK segera bertindak memeriksa
Ibas. Karena, kalau Ibas dibiarkan tidak diperiksa oleh KPK, itu sama,
KPK membiarkan Ibas difitnah terus menerus oleh opini publik. Karena
pernyataan Yulianis belum tentu benar, oleh sebab itu KPK harus
memeriksa Ibas atas pernyataan Yulianis tersebut. Apakah ada transaksi
uang tersebut," jelas Uchok di Jakarta, Senin (18/3/2013).
Yang
harus ditelusiri oleh KPK, lanjutnya adalah, pemberian uang itu melalui
siapa sehingga Yulianis berani menyatakan bahwa ada catatan aliran uang
ke Ibas. Menurut dia, yang perlu didalami adalah bahwa uang ini tidak
terkait dengan Hambalang, tapi apa tujuan perusahaan memberikan uang
ini.
"Kalau KPK tidak berani melakukan penyelidikan atas uang USD
200 ribu ini, berarti KPK melakukan tebang pilih. Kepada koruptor yang
anti penguasa, KPK sangat ganas dan tajam melakukan penyidikan. Tapi
bagi orang dekat dengan kekuasaan, KPK melakukan begitu lembut, dan
tutup mata seolah-olah itu kejadian biasa-biasa saja yang tidak
hubungannya dengan korupsi," jelas dia.
Uchok bahkan menilai jika
KPK tidak berani, sama saja KPK menjadi titipan penguasa. "Hal ini akan
mengakibatkan KPK sebagai lembaga korupsi menjadi image terpuruk, dan
moga-moga publik tidak melakukan plesetan KPK dari Komisi Pemberantasan
Korupsi menjadi Komisi Pesanan Kekuasaan," tegas Uchok. [gus]
Sumber: inilah.com , Senin/Selasa 18-19 Maret 2013
PKS dan Seknas FITRA Minta KPK Periksa Ibas
Written By PKS Ciomas Bogor on Tuesday, March 19, 2013 | 8:59 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment